Keppres Rancu Jadi Dasar Petisi 28 Gugat Satgas PMH
Jakarta – Gugatan Petisi 28 untuk meminta dibubarkannya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menuai kontroversi. Beberapa pihak menilai tindakan ini adalah langkah mundur pemberantasan mafia hukum. Sebagian lain, menilai gugatan ini salah alamat dan tak berdasar hukum.
Meski demikian, Petisi 28 lewat kuasa hukumnya mempunyai logika hukum yang kuat untuk menggugatnya.
“Yang pertama, Keppres ini mencampuradukan antara regeling dengan beshecking. Antara pengaturan dan ketetapan,” kata kuasa hukum petisi 28, Catur Agus Saptono kepada wartawan saat melapor ke Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa,
SOLO “BUKAN” TUJUAN WISATA?
Sebelum memulai tulisan ini, perkenankan saya memulainya dengan sebuah pertanyaan: Apabila anda mendapat paket liburan dengan transportasi dan akomodasi gratis di Indonesia, kota mana yang menjadi tujuan anda untuk berlibur? Dengan semua pengetahuan yang anda miliki tentang pariwisata di Indonesia, akankah anda menjawab bahwa, “Saya ingin memanfaatkan paket liburan gratis ini ke Surakara dan menikmati keindahan kota Surakarta”?. Jujur saja saya tidak akan menjawab Surakarta dan akan terlihat kurang pintar jika menjawab itu. Karena saya tidak suka ketika melihat banyak sekali pengemis dan pengamen di banyak perempatan jalan. Saya juga tidak suka melihat banyak sekali sampah yang tertumpuk di pinggir-pinggir jalan serta Pedagang Kaki Lima yang tidak tertata sehingga meyebabkan kemacetan dan kesemrawutan. Walaupuan saya membayangkan nampaknya akan menyenangkan kalau terlahir didaerah yang banyak memiliki potensi wisata yang begitu banyak seperti Pulau Dewata Bali, namun saya merasa bersyukur setidaknya tidak terlahir di daerah yang gersang, tandus, serta penduduknya yang kurang ramah. Biarpun saya menyukai Solo yang karena masyarakatnya sangat ramah, tetapi memikirkan hal yang membuat saya ingin berwisata ke Solo bukanlah suatu hal yang mudah.
Lebih sering dipakainya nama Solo dibanding dengan Surakarta serta asal usul nama tersebut menurut Walikota Surakarta, Joko Widodo, bermula sebelum abad ke-18. Pada saat itu terjadi peperangan yang menyebabkan Pemerintahan Hadiningrat Surakarta pindah ke sebuah dusun yang bernama dusun Solo. Mulai saat itu Surakarta pun lebih sering disebut dengan Solo. Mungkin orang jawa begitu ingin sederhananya dengan menyebut Solo yang hanya 2 suku kata saja ketimbang Surakarta yang mempunyai 4 suku kata, tentu saja sangat praktis, yang penting mempermudah pelafalan.
Hello world!
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
LDMK Dewan Penegak
Pada hari ini sampai hari kamis, akan diadakan LDMK Dewan Penegak di SMK N 2 Temanggung. Peserta yang telah mendaftarkan diri sekitar 50 orang.
MAteri LDMK adalah seputar kepemimpinan dan organisasi, yang akan diampu oleh para pembina pramuka dan guru yang lain.



Komentar Terakhir